Lampu Kuning Ideologi dalam Industri Olahraga di Indonesia

Dewasa ini kerap kali kajian tentang industri olahraga diperbincangkan, baik oleh para ahli, yakni praktisi dan akademisi, maupun kalangan awam sekalipun yang ada di masyarakat. Benarlah memang, topik satu ini memang tidak ada matinya untuk dibahas karena sangatlah luas arahnya. Terlebih lagi di Indonesia, akan selalu ada konflik yang tidak berusung disebutkan dalam setiap kajiannya. Salah satunya seperti apa yang akan ditunjukkan pada tulisan ini, namun setidaknya ini perlu dicatat bahwa hal ini murni dari perspektif subjektif penulisnya.

Perlu kiranya penulis terangkan dalam rangka untuk mengingatkan bahwasannya industri olahraga di Indonesia cakupan ruang lingkupnya adalah bergantung kepada 3 (tiga) aspek kelompok besar, yaitu pemerintah (government), organisasi nirlaba (non-profit organization) dan perusahaan atau pelaku bisnis (business company). Ketiga kelompok tersebut adalah motor penggerak industri olahraga yang ada di Indonesia. Hal ini secara otomatis menjadikan wajah industri olahraga seperti apa ada di tangan mereka. Terkhususkan pada pemerintah (government). Ini bukanlah tanpa alasan bahwa peran terbesar suatu industri olahraga dipegang oleh pemerintahnya, karena sangatlah jelas kedudukan pemerintah dalam suatu negara adalah sebagai pengatur segala aktivitasnya termasuk masyarakatnya. Dalam arti kata lain, pemerintah memiliki kewenangan penuh melalui kebijakan atau peraturan yang telah dibuatnya untuk mengatur organisasi nirlaba (non-profit organization) dan pelaku bisnis (company) yang bergerak dalam bidang olahraga tersebut dalam lingkungan industri olahraga.

Lebih mendalam lagi, pemerintah sebagai pemangku kebijakan tertinggi pastilah bergerak dengan landasan utama atau ideologi negara Indonesia, yakni pancasila. Oleh sebab itu, segala aktivitas olahraga di Indonesia jugalah harus berdasarkan pancasila sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Indonesia. Jika pemerintah telah menekankan penerapan pancasila kepada 2 (dua) kelompok besar industri olahraga lainnya, maka sangatlah bisa dikatakan industri olahraga di Indonesia dapat diatur dengan baik sesuai tujuan dan cita-cita bangsa, dengan tanpa merugikan setiap elemen masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia ini masilah berpredikat sebagai negara berkembang. Alhasil, industri olahraganya pun belum bisa dikatakan maju. Akan tetapi, banyak cara telah dilakukan untuk memajukannya, mulai dari penerapan kebijakan tertentu, hingga bekerjasama dengan pihak asing yang lebih baik guna memajukan wajah industri olahraga Indonesia. Usaha yang demikian ini cukuplah sporadis, dan akhirnya cukup membuahkan hasil juga. Hal ini terlihat dari event-event olahraga yang sukses besar, tidak hanya berdampak pada panitia pelaksana dan pelaku olahraga saja, namun juga masyarakat umum lainnya yang bahkan tidak terlibat secara langsung dengan event tersebut. Sungguh bisa diberikan standing-applause akan usaha dari pelaku industri olahraga Indonesia ini.

Perlu untuk diketahui, fenomena yang “menggembirakan” tersebut bukan berarti lepas dari jeratan suatu konsekuensi negatif. Gambaran nyatanya yakni saat ini banyak sekali event atau kejuaraan olahraga, bahkan organisasi olahraga yang ditunggangi oleh pihak swasta yang secara spesifik berlatar belakang sebagai pebisnis. Terlihat memang bahwa olahraga di Indonesia memiliki potensi bisnis atau keuntungan yang sangat menjanjikan. Oleh karena itulah banyak pebisnis yang berkecimpung di dalam dunia olahraga dalam rangka mendapatkan profit yang sebesar-besarnya. Sebagai contoh, masih terasa hangat multisport event kemarin, Asian Games, yang mana dikomandoi oleh Erick Thohir selaku ketua panitia INASGOC. Beliau sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat luas berlatar belakang seorang pebisnis. Beliau juga terlibat di salah satu klub sepakbola terbesar di eropa dan Amerika. Dalam menukangi Asian Games kemarin, sangat bisa disampaikan bahwa pergelaran event tersebut sukses besar, animo masyarakat terhadap Asian Games begitu luar biasa. Serta keuntungan yang diperolehpun tidak dalam jumlah yang sidikit nyatanya. Lantas, apa yang salah dari fenomena tersebut?

Cukuplah menarik bila fenomena ini didiskusikan lebih lanjut. Sekarang, hal positifnya dari fenomena tersebut adalah persentase kesuksesan event atau kejuaraan olahraga dan organisasi olahraga tersebut cukup tinggi, dan implikasinya kesejahterahan orang-orang di dalamnya pun dapat tercapai pastinya. Sebaliknya, dalam konteks jangka panjang, jika event olahraga dan organisasi olahraga semakin banyak diarsiteki oleh pihak tersebut kemungkinan adanya suatu pergeseran ideologi dalam industri olahraga di Indonesia. Hal ini dimungkinkan mengancam ideologi pancasila milik Indonesia. Ideologi apa sebenarnya yang dimaksud dalam tulisan ini? Ideologi tersebut adalah neo-liberalisme di mana garis besarnya ideologi ini mengedepankan atau menjunjung tinggi aktivitas ekonomi atau kebebasan dalam ber-ekonomi. Hal ini serupa dengan negara Amerika yang mana menganut neo-liberalisme sebagai ideologinya. Seperti yang telah disebutkan tadi perihal implikasi positif, ideologi inilah yang membuat Amerika menjadi negara adi daya, lebih-lebih dalam konteks ekonomi. Dapat dilihat pula industri olahraga mereka sangat mengungguli Indonesia hampir di segala lini. Oleh karena itu juga, olahraga menjadi barang yang elit di Amerika. Keelitan olahraga mungkin bagi seluruh masyarakat Amerika tidak begitu bermasalah karena perekonomian masyarakatnya pun maju. Namun pertanyaan besarnya adalah “bagaimana jika terjadi di Indonesia?”

Inilah yang sebenarnya maksud dari pernyataan pergeseran ideologi. Pertama, pancasila akan digeser dengan neo-liberalisme yang mana mengedepankan ekonomi, namun faktanya masyarakat Indonesia masih memiliki angka kemiskinan yang bisa dibilang miris. Singkatnya, akan ada banyak masyarakat Indonesia yang tidak siap dengan hal tersebut. Di samping itu, olahraga di Indonesia yang bila menjadi barang elit tentunya hanya akan bisa dinikmati oleh masyarakat kalangan atas atau kaum borjuis saja. Padahal nyatanya, olahraga di Indonesia adalah alat penerapan pancasila, dan jika kalangan atas saja yang bisa menikmati olahraga dan kalangan bawah tidak, maka butir kelima dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak akan pernah tercapai. Sehingga tidak bisa disalahkan akhirnya jika olahraga bukan lagi alat pemersatu bangsa.

Maka sebagai pemilik otoritas tertinggi dalam industri olahraga, pemerintah perlu waspada jika memang fenomena tersebut terjadi di kemudian hari. Kewaspadaan tersebut dapat kiranya diwujudkan dengan pembuatan program-program pelatihan yang berkarakter pancasila, atau bahkan bisa semakin erat bersinergi dengan pihak tertentu, khususnya lembaga pendidikan dalam mengajarkan nilai-nilai pancasila. Tindakan ini hakikatnya sebagai tindakan penguatan ideologi bangsa dan pencegahan terhadap adanya pergeseran nilai ideologi yang dikhawatirkan tersebut. Memang tidak mudah, kesadaran dari banyak pihak perlu juga dilibatkan, kesadaran yang tentunya melibatkan akal fikiran dan hati nurani di dalam diri. Pada intinya, manusialah yang harus benar-benar bertindak.


Tulisan ini sejatinya bukan untuk memprovokasi atau semacamnya tentang implikasi dari suatu fenomena industri olahraga di Indonesia. Juga tidak bisa dimungkiri bahwa masyarakat memiliki pandangannya masing-masing dalam memahami suatu bacaan. Oleh karena itu, tulisan ini pada intinya mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam berfikir, serta dalam kaitannya dengan olahraga, tulisan ini menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu memegang teguh ideologi negara, yakni pancasila. Industri olahraga Indonesia jelaslah harus mengemban nilai-nilai pancasila yang ada. 

Komentar