Dewasa ini kerap kali
kajian tentang industri olahraga diperbincangkan, baik oleh para ahli, yakni
praktisi dan akademisi, maupun kalangan awam sekalipun yang ada di masyarakat. Benarlah
memang, topik satu ini memang tidak ada matinya untuk dibahas karena sangatlah
luas arahnya. Terlebih lagi di Indonesia, akan selalu ada konflik yang tidak
berusung disebutkan dalam setiap kajiannya. Salah satunya seperti apa yang akan
ditunjukkan pada tulisan ini, namun setidaknya ini perlu dicatat bahwa hal ini
murni dari perspektif subjektif penulisnya.
Perlu kiranya penulis
terangkan dalam rangka untuk mengingatkan bahwasannya industri olahraga di
Indonesia cakupan ruang lingkupnya adalah bergantung kepada 3 (tiga) aspek
kelompok besar, yaitu pemerintah (government),
organisasi nirlaba (non-profit
organization) dan perusahaan atau pelaku bisnis (business company). Ketiga kelompok tersebut adalah motor penggerak
industri olahraga yang ada di Indonesia. Hal ini secara otomatis menjadikan
wajah industri olahraga seperti apa ada di tangan mereka. Terkhususkan pada
pemerintah (government). Ini bukanlah
tanpa alasan bahwa peran terbesar suatu industri olahraga dipegang oleh
pemerintahnya, karena sangatlah jelas kedudukan pemerintah dalam suatu negara
adalah sebagai pengatur segala aktivitasnya termasuk masyarakatnya. Dalam arti
kata lain, pemerintah memiliki kewenangan penuh melalui kebijakan atau
peraturan yang telah dibuatnya untuk mengatur organisasi nirlaba (non-profit organization) dan pelaku bisnis
(company) yang bergerak dalam bidang
olahraga tersebut dalam lingkungan industri olahraga.
Lebih mendalam lagi,
pemerintah sebagai pemangku kebijakan tertinggi pastilah bergerak dengan
landasan utama atau ideologi negara Indonesia, yakni pancasila. Oleh sebab itu,
segala aktivitas olahraga di Indonesia jugalah harus berdasarkan pancasila
sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan
Indonesia. Jika pemerintah telah menekankan penerapan pancasila kepada 2 (dua)
kelompok besar industri olahraga lainnya, maka sangatlah bisa dikatakan industri
olahraga di Indonesia dapat diatur dengan baik sesuai tujuan dan cita-cita
bangsa, dengan tanpa merugikan setiap elemen masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia
ini masilah berpredikat sebagai negara berkembang. Alhasil, industri
olahraganya pun belum bisa dikatakan maju. Akan tetapi, banyak cara telah
dilakukan untuk memajukannya, mulai dari penerapan kebijakan tertentu, hingga
bekerjasama dengan pihak asing yang lebih baik guna memajukan wajah industri
olahraga Indonesia. Usaha yang demikian ini cukuplah sporadis, dan akhirnya cukup
membuahkan hasil juga. Hal ini terlihat dari event-event olahraga yang sukses besar, tidak hanya berdampak pada
panitia pelaksana dan pelaku olahraga saja, namun juga masyarakat umum lainnya
yang bahkan tidak terlibat secara langsung dengan event tersebut. Sungguh bisa diberikan standing-applause akan usaha dari pelaku industri olahraga
Indonesia ini.
Perlu untuk diketahui,
fenomena yang “menggembirakan” tersebut bukan berarti lepas dari jeratan suatu
konsekuensi negatif. Gambaran nyatanya yakni saat ini banyak sekali event atau
kejuaraan olahraga, bahkan organisasi olahraga yang ditunggangi oleh pihak
swasta yang secara spesifik berlatar belakang sebagai pebisnis. Terlihat memang
bahwa olahraga di Indonesia memiliki potensi bisnis atau keuntungan yang sangat
menjanjikan. Oleh karena itulah banyak pebisnis yang berkecimpung di dalam
dunia olahraga dalam rangka mendapatkan profit yang sebesar-besarnya. Sebagai contoh,
masih terasa hangat multisport event
kemarin, Asian Games, yang mana dikomandoi oleh Erick Thohir selaku ketua panitia
INASGOC. Beliau sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat luas berlatar
belakang seorang pebisnis. Beliau juga terlibat di salah satu klub sepakbola
terbesar di eropa dan Amerika. Dalam menukangi Asian Games kemarin, sangat bisa
disampaikan bahwa pergelaran event tersebut sukses besar, animo masyarakat
terhadap Asian Games begitu luar biasa. Serta keuntungan yang diperolehpun
tidak dalam jumlah yang sidikit nyatanya. Lantas, apa yang salah dari fenomena
tersebut?
Cukuplah menarik bila
fenomena ini didiskusikan lebih lanjut. Sekarang, hal positifnya dari fenomena
tersebut adalah persentase kesuksesan event
atau kejuaraan olahraga dan organisasi olahraga tersebut cukup tinggi, dan implikasinya
kesejahterahan orang-orang di dalamnya pun dapat tercapai pastinya. Sebaliknya,
dalam konteks jangka panjang, jika event
olahraga dan organisasi olahraga semakin banyak diarsiteki oleh pihak tersebut
kemungkinan adanya suatu pergeseran ideologi dalam industri olahraga di
Indonesia. Hal ini dimungkinkan mengancam ideologi pancasila milik Indonesia.
Ideologi apa sebenarnya yang dimaksud dalam tulisan ini? Ideologi tersebut
adalah neo-liberalisme di mana garis besarnya ideologi ini mengedepankan atau
menjunjung tinggi aktivitas ekonomi atau kebebasan dalam ber-ekonomi. Hal ini
serupa dengan negara Amerika yang mana menganut neo-liberalisme sebagai
ideologinya. Seperti yang telah disebutkan tadi perihal implikasi positif, ideologi
inilah yang membuat Amerika menjadi negara adi daya, lebih-lebih dalam konteks
ekonomi. Dapat dilihat pula industri olahraga mereka sangat mengungguli
Indonesia hampir di segala lini. Oleh karena itu juga, olahraga menjadi barang
yang elit di Amerika. Keelitan olahraga mungkin bagi seluruh masyarakat Amerika
tidak begitu bermasalah karena perekonomian masyarakatnya pun maju. Namun pertanyaan
besarnya adalah “bagaimana jika terjadi di Indonesia?”
Inilah yang sebenarnya
maksud dari pernyataan pergeseran ideologi. Pertama, pancasila akan digeser
dengan neo-liberalisme yang mana mengedepankan ekonomi, namun faktanya
masyarakat Indonesia masih memiliki angka kemiskinan yang bisa dibilang miris. Singkatnya,
akan ada banyak masyarakat Indonesia yang tidak siap dengan hal tersebut. Di samping
itu, olahraga di Indonesia yang bila menjadi barang elit tentunya hanya akan
bisa dinikmati oleh masyarakat kalangan atas atau kaum borjuis saja. Padahal nyatanya,
olahraga di Indonesia adalah alat penerapan pancasila, dan jika kalangan atas
saja yang bisa menikmati olahraga dan kalangan bawah tidak, maka butir kelima
dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak
akan pernah tercapai. Sehingga tidak bisa disalahkan akhirnya jika olahraga
bukan lagi alat pemersatu bangsa.
Maka sebagai pemilik
otoritas tertinggi dalam industri olahraga, pemerintah perlu waspada jika
memang fenomena tersebut terjadi di kemudian hari. Kewaspadaan tersebut dapat
kiranya diwujudkan dengan pembuatan program-program pelatihan yang berkarakter
pancasila, atau bahkan bisa semakin erat bersinergi dengan pihak tertentu,
khususnya lembaga pendidikan dalam mengajarkan nilai-nilai pancasila. Tindakan ini
hakikatnya sebagai tindakan penguatan ideologi bangsa dan pencegahan terhadap
adanya pergeseran nilai ideologi yang dikhawatirkan tersebut. Memang tidak
mudah, kesadaran dari banyak pihak perlu juga dilibatkan, kesadaran yang
tentunya melibatkan akal fikiran dan hati nurani di dalam diri. Pada intinya,
manusialah yang harus benar-benar bertindak.
Tulisan ini sejatinya
bukan untuk memprovokasi atau semacamnya tentang implikasi dari suatu fenomena industri
olahraga di Indonesia. Juga tidak bisa dimungkiri bahwa masyarakat memiliki
pandangannya masing-masing dalam memahami suatu bacaan. Oleh karena itu,
tulisan ini pada intinya mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam
berfikir, serta dalam kaitannya dengan olahraga, tulisan ini menghimbau kepada
masyarakat untuk tetap selalu memegang teguh ideologi negara, yakni pancasila. Industri
olahraga Indonesia jelaslah harus mengemban nilai-nilai pancasila yang ada.
Komentar
Posting Komentar